Surabaya, DelikJatim.com – Seorang kuli bangunan yang diketahui berinisial DS, 37 Tahun, alamat sesuai ktp Jl Manyar Sabrangan Surabaya, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polrestabes Surabaya
Pelaku berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar pukul 00.20 WIB
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan kepada awak media bahwa, Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2022 pukul 01.00 wib sewaktu di Jl Nginden Intan Timur Surabaya, anggota satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku serta ditemukan barang bukti tersebut
“Dari keterangan pelaku bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada DR (yang masih DPO) pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 sekira pukul 18.00 yang ambil ranjau di daerah Waru Sidoarjo sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- dan pembayarannya dilakukan belakang / hutang”. Terang Daniel, Rabu 11 Mei 2022.
Pelaku juga menerangkan bahwa alasan membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk dijual kembali
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yakni sebuah, 1 (satu) Poket Plastik yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat + 2,08(dua koma kosong delapan), 1 (satu) timbangan, 1 (satu) buah tas cangkleng, 1 (satu) bungkus rokok gudang surya, 1 (satu) buah dompet yang berisi Uang sebesar 500ribu, 1 (satu) hp merk xiaomi dan ATM bca
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Daniel.
















