Malang, delikjatim.com –
Sekian lama warga Negara Indonesia dilema dengan keadaan akibat virus korona yang beredar di negeri ini, disaat suasana sudah mulai membaik kini warga mulai diresahkan dengan munculnya kasus trafficking dan eksploitasi terhadap anak dibawah umur, Rabu (18/05/2022).
Trafficking kali ini menimpa keluarga Nasihin (37 th) warga Jamberejo RT.13, RW.03 Desa Ringinkembar Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang terhadap anaknya yang bernama Nazwa Aulia (15 th) yang akrap disapa dengan panggilan Lia.
Menurut pengakuan keluarga korban, pada hari Sabtu, 14 Mei 2022 rumahnya didatangi dua orang laki-laki dan perempuan keturunan Tionghoa untuk meminta anaknya menjadi ART dirumahnya namun demikian pelaku belum sempat menunjukan alamat serta identitasnya pihak keluarga sudah mengiyakan dan serasa seperti terhipnotis.
Subaidi selaku Kepala Desa Ringinkembar membenarkan atas kejadian tersebut, Lia diajak untuk bekerja sebagai ART di rumahnya (pelaku) dengan imbalan gaji besar yaitu 2,5 jt, pungkasnya.
Namun setelah sang pelaku pergi dengan membawa korban, pihak keluarga serasa tersadar ketika Handphone yang dipegang anaknya tidak bisa dihubungi dan losskontak, setelah ditunggu beberapa saat akhirnya saudara Miftahul Ulum yang masih kerabatnya berinisiatif untuk melaporkan kejadian ini kepihak terkait dengan Tanda bukti pengaduan nomor : 358/V/2022/SPKT POLRES MALANG/ POLDA JAWA TIMUR tertanggal : 14 Mei 2022
Tentang Trafficking dan Eksploitasi Anak.
Pihak keluarga berharap apabila menemukan adik Lia agar menghubungi keluarga atau pihak kepolisian terdekat mengingat persoalan ini sudah ditangani oleh pihak berwajib. (Sandi).
Editor : Redaksi
















