banner 728x90

Bandar Narkoba Terus Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Tak henti-hentinya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan satu tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap  Narkotika Jenis sabu.

Adapun tersangka diketahui berinisial, HT 52 tahun, alamat sesuai KTP Jl. Girilaya Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Kota Surabaya.

banner 336x280

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., yang didampingi Wakasat Narkoba Kompol Dodi Pratama memaparkan kronologi bahwa, Pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022, kurang lebih pukul 23.30 WIB, di dalam tempat kos Jl. Banyu Urip Wetan Tengah  Sawahan Surabaya,

“Saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka HT serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 12 (dua belas) poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan + 4,02 (empat koma kosong dua) gram beserta bungkusnya yang ditemukan di kantong baju yang tersangka gunakan saat berada di TKP”. Terangnya.

Masih Daniel, Tidak hanya itu polisi juga mengamankan 1 (satu) bendel klip plastik transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah HP Polytron warna putih beserta simcardnya.

“Sedangkan untuk narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Tersangka mengaku bahwa mendapatkan barang Narkotika yang berupa, 12 (dua belas) poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total yaitu + 4,02 (empat koma kosong dua) gram dari orang yang panggilanya DG  (yang masih DPO), Adapun informasinya berdomisili di daerah Sidoarjo dengan cara membeli pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 20.30 Wib diranjau di pinggir jalan arah Juanda Sidoarjo asalnya 1 Poket seberat ± 2,5 gram dengan harga Rp 2.800.000,-“. Imbuhnya.

Dari keterangan tersangka mengakui bahwa membeli serta mendapatkan Narkotika tersebut, sebayak 12 (dua belas) poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total + 4,02 gram tersebut, sebesar Rp. 150.000,- s/d Rp.300.000,- adalah untuk di jual kembali atau mendapatkan keuntungan dan perpoketnya sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.

Tersangka mengakui sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut kepada Sodara. DG yang masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

“Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika”. Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version