Surabaya, Delikjatim.com – Pria paruh baya berinisial T.M 58 tahun alamat Dukuh Bulak Banteng gang Suropati I Surabaya harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambaksari.
T.M 58 tahun ditangkap usai kepergok korbannya saat hendak mencuri di Dalam Kamar Jalan Kapas Madya I – c / 06 Surabaya, Sabtu tanggal 11 Juni 2022, sekira jam 11.30 Wib.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar memaparkan rumah korban yang sedang di renovasi dimanfaatkan oleh tersangka untuk mencuri.
“Tersangka yang kepergok sedang hendak mencuri tas Korban, diteriaki maling dan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang sedang berpatroli di sekitar TKP”. Kata Akhyar, Sabtu 18 Juni 2022.

Tersangka dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Tambaksari.
Saat di introgasi tersangka merupakan residivis sudah dua kali melakukan aksi serupa.
Adapun Barang bukti 1 (satu) buah tas rangsel warna hitam, dompet warna hitam, koas oblong warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- ,
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Merah No Pol. L 4902 QR ( miik tersangka).
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal yang Disangkakan : Pasal 363 KUHPidana
Dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara”. Pungkasnya.
















