Surabaya, Delikjatim.com – Dua pemuda di ringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa 24 Mei 2022 sekitar pukul 04.00 wib Di Jl. Jend S Parman Waru Sidoarjo
Keduanya ketahui berinisial, AR 38 tahun, dan NS 40 tahun, adapun kedua pelaku diketahui Alamat sesuai KTP Jl. Jend S Parman Waru Sidoarjo
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan kepada awak media bahwa, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang pemuda yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu
“Anggota langsung melakukan pemantauan atau penyidikan di sekitar TKP, alhasil polisi berhasil melakukan penangkapan serta dilakukan pengelidaha ke pada kedua pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 4 unit HP”. Kata Daniel.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di Jl. Jend S Parman Sidoarjo dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi sabu seberat keseluruhan 17,244 (tujubelas koma dua ratus empat pulu empat) gram serta bungkusnya, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) pak plastik, 1 (satu) sendok, 2 (dua) lembar catatan penjualan, 1 (satu) tas cangklong.
Dari keterangan pelaku AR bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara dititipi oleh soada BY (yang masih DPO ) pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira jam 21.00 Wib yang di ambil ranjauan di depan SMP 3 Waru Sidoarjo sebanyak 2 (dua) Ons.
selanjutnya narkotika jenis sabu diserahkan kepada pelaku NS untuk dipecah – pecah sesuai perintah bandarnya BY dengan tujuan untuk diranjau kembali. Kedua pelaku menerima titipan narkotika jenis sabu sudah 5 kali dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 3.000.000,-
“Kini kedua pelaku dijerat dengan undang-undang atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasa 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya
















