Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan kedua pelaku pengedar narkoba yang berada didalam Rumah saudaranya, di Jalan Kaliwaron Surabaya, Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wib
Pria tersebut diketahui EY Bin S, umur 33 tahun warga asal Jl. Kaliwaron Surabaya serta rekanya TDK Bin S, umur 53 tahun warga asal Jl. Kedung Tarukan Baru Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo memaparkan bahwa penangkapan tersebut berkat info dari masyarakat adanya orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Anggota pun langsung mendatangi tempat tersebut dan melakukan pengawasan serta pemantauan, alhasil polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara EY, dan di temukan barang bukti Chat di HP dan bukti transaksi”. Kata Hendro, Sabtu 18 Juni 2022.
Saat diintrogasi petugas pelaku mengatakan bahwa barang narkotika jenis sabu dapat dari temannya yang bernama WY BY. yang saat ini masih ( DPO )
Dari penangkapan tersebut polisi melakukan pengembangan, alhasil tersangka TDK BIN S, yang berada di Jl. Bronggalan Surabaya langsung diamankan polisi beserta barang buktinya.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah kotak hanphone warna putih, 1 ( satu ) buah Bongkahan yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Bruto + 0,54 (Nol koma Lima puluh Empat) gram, 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan Selection,
1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat Bruto ±0,34 (Nol Koma Tiga puluh Empat) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Hitam, 1 (satu) bendel klip plastik kecil kosong, 1 (satu) unit hanphone merk VIVO Warna Biru-Hitam. dengan simcard AXIS (Milik Tsk. EY BIN S); 1 (satu) Unit Hanphone Merk OPPO A15 Warna Biru dengan Simcard Telkomsel (TDK BIN S).
“kini kedua pelaku mendekam jeruji besi polres pelabuhan tanjung perak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika”, pungkasnya
















