Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek semampir berhasil mengamankan pelaku pencurian perhiasan, Sidorame Belakang No 3 Surabaya, Sabtu 16 Juni 2022.
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji S.E S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Reskrim Iptu Doni menjelaskan kepada awak media saat pelaku sedang memijat anak dari korban MR di TKP, sebelum melakukan aksi pencurian pelaku meminta air minum, dan adek korban yang mengambil air minum untuk pelaku.
“Pelaku yang melihat situasi sepi, langsung masuk ke kamar adik korban, lalu pelaku mengambil perhiasan emas yang tersimpan di dalam lemari, Setelah berhasil mengambil perhiasannya, pelaku mendatangi temannya laki-laki yang berinisial AR yang saat ini masih ( DPO )”. Kata Doni, Jumat 24 Juni 2022.
Doni juga menambahkan,” Pada hari selasa tanggal 21/06/2022 sekira pukul 01.00 wib adik korban MR, melihat ciri-ciri pelaku di terminal ampel, kemudian pelaku berhasil diamankan oleh korban dan di bawa ke mapolsek Semampir, kerugian Korban yang di alami saat ini sebesar kurang lebih 18 juta ( delapan belas juta )”, imbuhnya.
Saat dilakukan penyelidikan pelaku mengakui bahwa barang curiannya mendapatkan bagian dari temannya sebesar 3 juta, dan uangnya untuk bersenang-senang di hiburan malam.
Adapun barang bukti yang disita mapolsek semampir yaitu 1 (satu) lembar kwitansi pembelian, 1 buah kalung emas dengan berat 10gram, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian, 1 buah liontin emas dengan berat 5gram, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian cincin emas dengan berat 3gram,
“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana”, Pungkas Kompol Ari Bayuaji Saat ditemui Diruangannya.
















