Sidoarjo, Delikjatim.com – Penanganan Kasus Korupsi Bank Jatim Syariah Sidoarjo seperti ada yang janggal, dimana menurut narasumber bahwa ada salah satu pimpinan diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
“Pada kasus tersebut harusnya inisial R salah satu pimpinan di perusahaan tersebut juga diamankan karna diduga kuat dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi”. Kata Narasumber berinisial A.
Masih narasumber,” R terlibat Karna adanya proses restrukturisasi yang di duga kuat terdapat pemalsuan tanda tangan dalam proses tersebut demi menjaga Performa NPL nya”. Imbuhnya.
Hal tersebut sudah merugikan uang negara, dimana kredit tersebut sudah jelas Fiktif dan sedang bermasalah bukanya melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib dan ditindaklanjuti malah dibiarkan bahkan direstru tanpa sepengetahuan beberapa debiturnya.
H. Achmad Zaini Praktisi Hukum yang juga merupakan dewan Penasehat Media DelikJatim memaparkan bahwa jelas hal tersebut tidak dibenarkan bahkan seharusnya Kejati Jatim memenjarakan R yang sudah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sehingga merugikan negara.
“Jika R tidak diproses, maka timbul tanda tanya besar kinerja Kejati Jatim, bahkan jika diperlukan kami akan bersurat secara resmi dengan tembusan Kejaksaan Agung”. Tandas Pria yang pernah menjabat sebagai ketua IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Jawa Timur, Kamis 09 Juni 2022.
Sehubungan hal tersebut demi memberikan pemberitaan yang berimbang awak media mencoba mengkonfirmasi R melalui pesan WhatsApp. Namun sayangnya R enggan membalas bahkan mengangkat telpon dari awak Media
Kejadian yang merugikan negara ini akan terus dipantau oleh awak media, bahkan dalam waktu dekat beberapa ormas dan LSM akan menyurati Kejagung dan Kejati Jatim untuk mempertanyakan dugaan keterlibatan R dan mengusut tuntas kredit fiktif ini.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait.
















