banner 728x90

Mucikari Asal Kupang Surabaya Berhasil Diamankan Polsek Tambaksari

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Seorang Pria berinisial MJ 49 tahun asal Kupang Gunung Timur VI Surabaya harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tambaksari lantaran menjadi mucikari.

Tersangka MJ ditangkap saat duduk di Warkop depan Reddors dekat kaza Mall Surabaya, ia sedang menunggu perempuan yang ia jual ke pria hidung belang, Sabtu 28 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib.

banner 336x280

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi membenarkan penangkapan tersangka.

“Tersangka kita amankan karna menjadi mucikari, Kini pelaku dan barang buktinya kita amankan di Mapolsek Tambaksari”. Terang Akhyar, Rabu 1 Juni 2022.

Masih Akhyar,” tersangka juga mengaku menjual jasa psk dengan harga Rp 1.700.000 dengan pembagian perempuan psk Rp 500.000 dan ia mendapatkan keuntungan Rp 1.200.000″. Imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 (satu) Unit Hand Phone Samsung warna Putih, Uang tunai Rp.400.000,- (empat
ratus ribu rupiah), 1 (satu) sprei warna putih, 1 (satu) handuk warna putih.

“Kini tersangka dikenakan Pasal yang Disangkakan memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan
mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia Jo. Barang siapa sebagai muncikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) UU. RI. No.21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang Jo. Pasal 506 Kuhperdata, Dengan ancaman hukuman 15 (Lima belas) tahun penjara”. Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version