Surabaya, Delikjatim.com – Seorang tukang Ojek Online diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat didalam Rumah Jalan Dharmawangsa Surabaya jumat 27 Mei 2022 sekira pukul 07.00 Wib.
Pria tersebut diketahui inisial RS 41 Tahun, Alamat tempat tinggal di Jalan Dharmawangsa Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan penangkapan tersebut berkat info dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di TKP.
“Anggota langsung mendatangi tempat tersebut dan penyelidikan dari itu melakukan pengawasan serta pemantauan, alhasil polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara RS dan di temukan barang bukti tersebut diatas”. Ungkapnya.
Selanjutnya tersangka RS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang disita polisi 36 poket klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat Bruto Keseluruhan ±8,34 gram beserta klip plastiknya. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver dan sekrop dari sedotan warna putih satu bendel klip plastik kecil kosong satu Unit Handphone Samsung J7 Pro warna Hitam dengan simcard
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 37 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.
















