banner 728x90

Nyambi Edarkan Sabu, Tukang Ojol Dibekuk Polisi

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Seorang tukang Ojek Online diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat didalam Rumah Jalan Dharmawangsa Surabaya jumat 27 Mei 2022 sekira pukul 07.00 Wib.

Pria tersebut diketahui inisial RS 41 Tahun, Alamat tempat tinggal di Jalan Dharmawangsa Surabaya.

banner 336x280

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan penangkapan tersebut berkat info dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di TKP.

“Anggota langsung  mendatangi tempat tersebut dan penyelidikan dari itu melakukan pengawasan serta pemantauan, alhasil polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara RS dan di temukan barang bukti tersebut diatas”. Ungkapnya.

Selanjutnya tersangka RS  beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut

Adapun barang bukti yang disita polisi 36 poket klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan  total berat Bruto Keseluruhan ±8,34  gram beserta klip plastiknya. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver dan  sekrop dari sedotan warna putih satu  bendel klip plastik kecil kosong satu Unit Handphone Samsung J7 Pro warna Hitam dengan simcard

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 37 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version