Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan satu pelaku peredaran dan penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu di jalan raya Kenjeran- Surabaya
Pelaku diketahui bersama, Moch Khoirini Fadli, 30 tahun, alamat jalan Klampis Ngasem Gg. buntu 2 No. 11 surabaya
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH., MH. Mengatakan bahwa, Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022, jam 22.00 Wib, anggota reskrim Polsek Asemrowo sewaktu patroli Kamtibmas mendapat informasi tentang adanya seorang yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu
“Kemudian informasi tersebut oleh Anggota Reskrim Polsek Asemrowo langsung melakukan pengintaian atau pemantauan di sekitar TKP tersebut dan benar adanya seorang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut dan yang saat patroli gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku MOCH KHOIRINI FADLI, yang saat itu sedang berada di jalan raya kenjeran- Surabaya, sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol: L- 3854- JN”. Kata Hari, Kamis 16 Juni 2022.
Saat ditangkap serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sesuai diatas, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo kemudian di tes urine di Poliklinik Polres pelabuhan tanjung perak surabaya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berupa, 1 (satu) poket/ bungkus plastik kecil (klip) yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 (Nol koma tiga delapan) Gram berikut plastik pembungkusnya. 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol.: L- 3854- JN berikut kunci kontaknya.
“Kini pelaku dijernihkan dengan undang-undang atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.
















