banner 728x90

Pemuda Asal Ngasem Diringkus Unit Reskrim Polsek Asemrowo

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan satu pelaku peredaran dan penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu di  jalan  raya  Kenjeran- Surabaya

Pelaku diketahui bersama, Moch Khoirini Fadli, 30 tahun, alamat jalan Klampis  Ngasem Gg. buntu 2  No. 11 surabaya

banner 336x280

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH., MH. Mengatakan bahwa, Pada hari Sabtu  tanggal 11 Juni  2022,  jam 22.00 Wib, anggota reskrim Polsek Asemrowo sewaktu patroli Kamtibmas mendapat informasi tentang adanya seorang yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu

“Kemudian informasi tersebut oleh Anggota Reskrim Polsek Asemrowo langsung melakukan pengintaian atau pemantauan di sekitar TKP tersebut dan benar adanya seorang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut dan yang saat patroli gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku MOCH  KHOIRINI  FADLI, yang saat itu sedang berada di  jalan raya kenjeran- Surabaya, sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol: L- 3854- JN”. Kata Hari, Kamis 16 Juni 2022.

Saat ditangkap serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sesuai diatas, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo kemudian di tes urine di Poliklinik Polres pelabuhan tanjung perak surabaya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berupa, 1 (satu)  poket/ bungkus plastik kecil (klip)  yang berisi serbuk kristal putih yang diduga  narkotika jenis  sabu dengan berat  brutto 0,38 (Nol koma tiga delapan) Gram berikut plastik pembungkusnya. 1 (satu)  Unit  sepeda motor merk Honda Vario Nopol.: L- 3854- JN berikut kunci kontaknya.

“Kini pelaku dijernihkan dengan undang-undang atau pasal 112 Ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version