banner 728x90

Pengedar Sabu Asal Tembok Dukuh Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Perak

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Pengedar Sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat berada didalam Rumahnya di Jl. Tembok Dukuh Surabaya, Selasa, 14 Juni 2022 sekira jam 07.00 Wib.

Pria tersebut diketahui inisial AW BIN MBM, Umur 32 tahun, tempat lahir Surabaya, JI. Tembok Dukuh Surabaya.

banner 336x280

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan penangkapan tersebut berkat info dari masyarakat tentang adanya pengedaran narkoba di Jl. Tembok dukuh surabaya.

“Anggota langsung mendatangi tempat tersebut dan melihat ciri-ciri pelaku petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, alhasil polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara AW BIN MBM, dan di temukan barang bukti”. Ungkapnya.

Saat di introgasi petugas AW BIN MBM, mengatakan bahwa barang narkotika jenis ( sabu ) dapat dari temannya yang bernama MHMD saat ini masih ( DPO )

Selanjutnya tersangka AW BIN MBM, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut

Adapun barang bukti yang disita polisi 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto +0,22 (nol koma dua puluh dua) gram beserta klip plastiknya.1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ±0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram beserta klip. 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya plastiknya.


terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ±0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram beserta klip plastiknya.
1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat Nakotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto +1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram beserta pipet kacanya.

1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat Nakotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ±2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram beserta pipet kacanya. 1 (satu) buah klip platik sedang yang didalamnya terdapat 4 (empat) bandel klip plastik kecil.1 (satu) buah korek api gas warna merah. Uang tunai sebesar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) 1 (satu) unit HP merk REDMI 9 warna Hitam dengan simcard.

“Maka dengan kelakuan AW BIN MBM, dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya AKP Hendro Utaryo

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version