Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pemuda yang diketahui bernama, Mahlan Nur Rozak Bin Almh Sahlan, 36 tahun, alamat Jalan Petemon 2/ 99- Surabaya atau Kost di Jalan. Simo Katrungan kidul Gg.buntu No.1- Surabaya, kini pemuda tersebut mendekam di jeruji besi Mapolsek Asemrowo
Mahlan ditangkap Lantaran kasus peredaran atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Depan rumah kost di Jl. Simo katrungan Gg.buntu No.1- Surabaya
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH., MH. Menjelaskan kepada awak media Pada hari Sabtu tanggal. 11 Juni 2022, jam 20.00 Wib, Anggota Reskrim Polsek Asemrowo sewaktu patroli mendapat informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu
Kemudian anggota yang saat patroli bersama Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH., MH. langsung melakukan pengecekan atau pemantauan di sekitar TKP dan atas dasar informasi tersebut ternyata benar, lalu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Mahlan Nur Rozak yang saat itu sedang berada di depan rumah Kost
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres pelabuhan tanjung perak surabaya untuk dilakukan tes urine di Poliklinik
Polisi menemukan barang bukti yang berupa, 1 (satu) buah tutup botol minuman UC 1000 yang dilubangi tutup botolnya. 1 (satu) buah pipet kaca yg msh ada sisa sabu dgn berat brutto 1,25 (satu koma dua lima) Gram. 10 (sepuluh) klip plastik kecil bekas sabu. 1 (satu) pack sedotan plastik warna putih. 2 (dua) buah sedotan plastik utk serok sabu. 1(satu) buah HP merk Evercross warna hitam. 1(satu) buah korek api warna kuning.
“Kini pelaku di jerat dengan undang-undang 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.
















