Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pelaku berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya telah Ungkap tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, Minggu 17 April 2022 Sekira Jam 01.30 Wib di area Gedung SKK Migas Jl. Panglima Sudirman 62 Surabaya.
Pelaku Diketahui berinisial, RHI 52 tahun Alamat DS. Somber Kec. Omben Kab. Sampang Madura.
Kapolsek Genteng AKP Andhika Mizaldy Lubis SIK yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Sutrisno menerangkan bahwa, Ketiga Pelaku mencari rumah kosong sebagai sasarannya, pelaku masuk membuka gembok pagar gunakan kunci catut setelah masuk, pelaku mengambil barang-barabg yang ada di dalam rumah kosong tersebut tanpa ijin pemiliknya .
Adapun kronologi tersebut, Setelah mendapatkan laporan adanya kejadian pencurian tersebut, Tim Openal Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP di rumah kosong ,
Berdasarkan hasil lidik dan analisa cctv yang ada disekitar TKP, alhamdulillah pelaku dapat diamankan sewaktu melintas di jalan pemuda surabaya, berikut BB alat untuk melakukan pencurian setelah diintrogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah kosong pada tanggal 17 April 2022 jam 01.30 wib
Kemudian berdasarkan keterangan pelaku dengan 2 temanya bernama Kadis dan BD (keduanya masih DPO)
Pada saat melakukan pencurian para pelaku di TKP tidak ada penjaganya dan pelaku sudah 2 kali melakukan ditempat yang sama dan belum sempat menjual hasil curiannya sudah terrangkap, pelaku berikut BB di bawa ke Mapolsek Genteng Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni beruapa, 8 potongan besi aluminium kusen dengan panjang kurang lebih 1,5 meter setiap potong, 2 linggis besi, 1 Gergaji besi, 1 Catut besi, 1 Unit HP Strawberry, Dan kerugian korban sekitar, Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Kini pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP
















