Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pria harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Rungkut lantaran kasus pencurian dengan kekerasan Di Depan rumah Jl. Gunung Anyar Tengah Gg. Sekolahan No. 29 Surabaya, Senin 30 Mei 2022 sekira jam 09.57 .
Pria tersebut diketahui berinisial, EEC 24 tahun alamat Tanjung Anom Nganjuk, Adapun korbannya inisial, RK 24 tahun Alamat. Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Djoko Soesanto memaparkan korban datang ke TKP guna melakukan penagihan arisan dan memarkirkan sepeda motornya.
“Meskipun sudah mengunci setir honda beat warna putih biru Nopol K-5275-JY miliknya ditemukan raib di Gondol maling”. Terang Bambang, Minggu 18 Juni 2022.
Mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Rungkut sigap dan langsung mendatangi TKP.
Berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekira jam 13.00 WIB, Pelaku berhasil diamankan beserta kunci leter T yang digunakan oleh pelaku untuk mengambil sepeda motor milik korbannya
Pelaku berserta barang bukti di bawah ke Mapolsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut.
“Kini pelaku tersebut 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Pungkas perwira dengan pangkat satu melati dipundaknya.
















