Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari kembali menetapkan seorang pemuda lantaran membawa Sajam (jenis pedang) pada saat Kasus tawuran antara dua kelompok di Pacar Keling Surabaya beberapa waktu lalu.
Diketahui tersangka berinisial R.C, tukang Tambal Ban, Alamat Jl. Jolotundo Baru 3 Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar SH mengatakan tersangka R.C diamankan saat membawa Sajam pedang samurai yang terukir lafald Arab ketika tawuran antar dua kelompok di Pacar Keling Surabaya beberapa waktu lalu.
“Kini tersangka kami amankan beserta barang buktinya di mapolsek Tambaksari Surabaya”. Kata Akhyar, Rabu 22 Juni 2022.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai berlafal arab dan 1 (satu) pasang kaos oblong motif warna warni dan celana pendek warna dorenk.
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal yang Disangkakan : Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No.12 Tahun 1951,Tentang kepemilikan sajam Jo. Pasal 335 ayat (1) KUHPidana
Dengan ancaman hukuman maksimal 10 (Sepuluh tahun penjara)”. Pungkasnya.
















