banner 728x90

Dua Kurir Sabu Antar Kabupaten Berhasil Diringkus Polisi

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Dua orang kurir sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kedung Cowek, kamis 30 Juni 2022 sekira jam 12.45 Wib.

Pria tersebut diketahui berinisial ZA, umur 29 tahun pria asal Dusun. Sumber urip kab, Lumajang serta rekanya yang berinisial PU, umur 45 tahun warga asal Dusun Sumber Bulus Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

banner 336x280

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto yang didampingi humas Ipda Suroto menyampaikan sebelum penangkapan, kedua pelaku sudah dilakukan pengincaran selama 1 bulan.

“Menurut pengakuan pelaku, ia mendapat perintah dari saudara SL, yang saat ini masih ( DPO ) kedua tersangka mangantarkan narkotika jenis (sabu) dari Madura ke pandaan Malang, pada hari rabu tanggal 29 juni 2022 tersangka ZA, sebagai sopir dan PU sebagai kernetnya berangkat dari Lumajang menuju ke Madura menggunakan kendaraan merk Daihatsu Terios warna hitam”. Imbuhnya.

Masih Anton,” Pada hari kamis 30/06/2022 pelaku ZA, dan PU dipandu oleh orang yang disebut JRG yang masih dalam pengejaran ( DPO ) kedua pelaku untuk berangkat ke RSUD Bangkalan, tepatnya di pinggir jalan sebelah timur”, tandasnya.

Selanjutnya kedua tersangka sampai dilokasi, ada orang tua laki-laki yang mendatangi ZA dan PU yang memakai kendaraan supra x dan menyerahkan bungkusan kresek warna hitam, kemudian 3 ( tiga ) barang tersebut telah terbungkus teh cina warna hijau yang didalamnya berisi narkotika jenis (sabu) kemudian di simpan oleh ZA dan PU di dasbor belakang samping kanan.

Kedua tersangka ZA, Dan PU, mengatakan bahwa akan di bayar 5 juta ( lima juta ) per orang setelah barang udah di kirim dan sudah mendapatkan dana oprasional sebesar 1.700.000 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) untuk biaya makan, BBM, dan biaya E toll.

Saat polisi melakukan pengintaian dan ciri-ciri pelaku, petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Jl. Raya Kedung Cowek saat balik ke arah tol pandaan.

Alhasil polisi berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang berada di dasbor kanan belakang mobil terios warna hitam, kemudian polisi membawa ke-duanya ke mapolres Tanjung Perak Surabaya untuk proses lebih lanjut.

Adapun Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1(satu) Bungkus Teh Cina Warna Hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 1,017(Seribu koma nol tujuh belas) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 1,007 (seribu koma nol nol tujuh) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan jenis shabu dengan berat 1,013(seribu koma nol tiga belas) gram beserta plastik pembungkusnya, Total seluruhnya dengan berat 3,037 (tiga ribu tiga puluh tujuh) gram beserta plastik pembungkusnya. 1 (satu) Buah ATM Bank BRI dengan a.n. ZAINUL ARIFIN, Uang Tunai sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), 2 (Dua) buah HP: 1 merk Vivo warna biru dan 1 merk Redmi warna hijau, 1(satu) Buah Kresek warna Hitam REDMI NOT mobil daihatsu Terios warna hitam

“kini kedua pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, 6 ( enam ) tahun penjara paling lama
20 ( dua puluh ) tahun penjara”, pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version