Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kembali kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu-sabu Di rumah Kalibokor Kencana Kec. Gubeng Surabaya.
Pelaku diketahui berinisial MT 38 tahun, Alamat Kalibokor Kencana Kec. Gubeng Surabaya, Kini pelaku berada di jeruji besi Polrestabes Surabaya
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa Pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, kurang lebih pukul 22.00 WIB, Telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MT serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti
4 (empat) poket plastik yang berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan + 1,23 (satu koma dua tiga) gram beserta bungkusnya di dalam saku celana depan sebelah kiri yang di pakai tersangka sewaktu tertangkap di rumah Kalibokor Kencana Kec. Gubeng Surabaya.
Dari pengakuan tersangka bahwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu sebamyak 4 (empat) poket plastik yang berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,23 (satu koma dua tiga) gram beserta bungkusnya dari orang yang panggilanya SF (yang belum ketangkap atau DPO) yang informasinya berdomisili di daerah Kalibokor Kencana Kec. Gubeng Surabaya,
Tersangka dengan cara membeli Narkotika Jenis Sabu Pada Hari Minggu Tanggal 19 Juni 2022, kurang lebih pukul 19.30 WIB, yang berada di rumah Kalibokor Kencana Kec. Gubeng Surabaya yang asalnya 1 Poket seberat ± 1 gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Kemudian tersangka mengakui bahwa membagi barang sabu sebanyak ± 1 gram tersebut menjadi 7 poket sabu dan sudah laku terjual sebanyak 2 poket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpoketnya sedangkan yang 1 poket dikonsumsi sendiri oleh tersangka,
Dan tersangka mengaku sudah 3 (tiga) kali membeli barang haram tersebut jenis sabu ke Sodara SF untuk dijual kembali.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa, 4 (empat) poket plastik yang berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (+ 0,32, + 0,31, + 0,30, + 0,30) dengan berat bruto + 1,23 (satu koma dua tiga) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah kotak hitam, 1 (satu) buah HP VIVO warna biru, Uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Skrop plastik.
Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika
















