Surabaya, Delikjatim.com – Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Evan Andias Berhasil, Mengamankan pria Rambut Panjang Usai Jual beli Chip Higgs Domino Di warkop Jl. Kalianak Timur Surabaya, Selasa 09/08/2022 Sekitar Pukul 21.30 Wib.
Pelaku diketahui berinisial I BIN S. Umur 40 Tahun Warga Asal Jl. Tambak Asri Surabaya.
Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto Menjelaskan Kepada Awak Media Penangkapan terhadap Pelaku I BIN S. Mendapatkan informasi Bahwa ada Seorang Pria Yang sering melakukan perjudian online, Dengan cara jual beli Chip Higgs Domino di TKP.
“Mendapatkan informasi tersebut, polisi segera ke TKP dan melakukan pengintaian. Alhasil Tersangka kita amankan dab di temukan barang bukti, Transaksi Penjualan Chip Higgs Domino dari Ponsel tersangka”. Terangnya.
“Saat di introgasi petugas I BIN S, Mengakui Chip Higgs Domino Emang di Tampung dan di Jual Beli kan Supaya bisa mendapatkan keuntungan Berupa uang”, imbuhnya
Selanjutnya tersangka I BIN S, beserta barang bukti dibawa ke Kapolsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut
Adapun Barang Bukti yang di sita Polisi yaitu 2 (dua) unit Hp Merk Evercross warna hitam dan HP Merk OPPO warna hitam. uang tunai Rp. 5.520.000, (lima juta lima ratus dua [uluh ribu rupiah)
“Dengan Perbuatan Pelaku I BIN S, Yang harus dipertanggungjawabkan Dikenakan Pasal 303 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 303 bis KUHPidanaKUHPidana”, Pungkasnya
















