Surabaya, Delikjatim.com – Kedua pria pelaku penipuan berhasil di bekuk unit Reskrim polsek Asemrowo Surabaya, Senin 08/08/2022 Sekitar pukul 15.30 Wib
Adapun modus operandinnya ialah menjual HP yang di dalamnya berisi Asbes yang terbungkus koran.
Diketahui tersangka berinisial MH. umur 45 Tahun, warga asal Jl. Surtikanti Surabaya, bersama Rekannya yang berinisial S. Umur 26 tahun warga asal Jl. Sidodadi Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan yang di dampingi Kanit Reskrim Ipda Daniel dan kasih Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak ipda Suroto menjelaskan kepada awak media kedua tersangka melakukan penipuan di Area pergudangan Surimulya Margomulyo Blok LL 2 Surabaya.
“Saat melintas di TKP. Kedua tersangka melihat ada seorang pria yang lagi istirahat di dalam truck lalu kedua tersangka berhenti dan menawarkan HP nya”. Terang Hari saat press release di mapolsek Asemrowo, Rabu 24 Agustus 2022.
“Saat menawarkan HP Merk VIVO kepada korban dengan harga Rp. 800.000 ( Delapan ratus ribu rupiah ) lalu korban menawar barang tersebut dengan Harga Rp. 400.000 ( Empat ratus ribu rupiah ) setelah korban lengah pelaku MH. menukarkan HP palsunya yang di dalam dosbucknya berisi Asbes dan di bungkus sama koran lalu diberikan kepada korban. Temannya yang berinisial S. Standby di atas sepeda motor nya”, ungkapnya
Setelah tersangka MH. menerima uang dari korban, kedua tersangka melarikan diri.
Korban pun kaget melihat HP palsunya seketika itu korban langsung mengejar kedua tersangka dan menabrak motornya kepada tersangka sehingga kedua tersangka terjatuh.
Kebetulan tim Unit Reskrim polsek asemrowo lagi patroli, akhirnya kedua tersangka berhasil kita amankan dan di bawa ke polsek Asemrowo untuk proses lebih lanjut.
“Saat dilakukan penyelidikan kedua tersangka mengatakan bahwa tersangka MH. pernah ditipu sebelumnya maka dari itu tersangka MH. ingin membalas dendam, serta mengakui kesalahannya dan sudah melakukan sebanyak 6 kali”, imbuhnya
Selama tersangka melakukan penipuan selama 6 kali mendapatkan hasil keseluruhan adalah Rp 1.900.000 ( satu juta sembilan ratus ribu rupiah ). Saat ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) Untuk biaya motor yang Rusak dan untuk biaya berobat ke Rumah sakit
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 Unit HP merk VIVO type 1904 warna hitam -Uang tunai Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah). 1 Buah karet silikon yg berisi potongan asbes yg dibungkus koran. 1 Unit Spd mtr Honda Beat Nopol L-5033. RJ
“Dengan perbuatan kedua Tersangka yang di tetapkan Sebagai penipuan. dikenakan pasal 378 KUHPidana pencurian”.pungkasnya
















