Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu di Jalan Asem Bagus Kecamatan Asem Rowo kota Surabaya, Selasa 19 Juli 2022 sekira pukul 00.30 WIB
Diketahui Tersangka Inisial, MF 26 tahun, Alamat Jalan Kalibutuh Gg Buntu Kel. Tembok Dukuh, Kec. Bubutan Surabaya,
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kepada Tersangka MF serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.
“Dari keterangan Tersangka mendapatkan barang tersebut dari sodara MK( Yang Belum tertangkap) pada hari minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 19.30 Wib di pinggir jalan Tropodo Juanda Waru Sidoarjo secara ranjauan sebanyak 50 ( lima puluh ) gram.
Adapun harga pergramnya seharga Rp. 925.000,- ( sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan dengan maksud untuk dijual kembali yang mana harga pergramnya Rp. 950.000,- ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana keuntungan pergramnya Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah)”. Ucapnya.
Tersangka MF mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari MK sudah 5 (lima ) kali mulai yang terbanyak 80 ( delapan puluh ) gram dan paling sedikit 50 ( lima puluh ) gram dan yang kempat sudah laklu terjual semua.

“Dalam pengakuan tersangka uang hasil penjualan sudah dikirimkan kepada MK( belum tertangkap Melalui Tranfer BCA dan yang kelima rencana untuk menjual dengan barang tersebut belum terlaksana karena sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian”. Imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 (tiga) bungkus plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 51,69 ( lima puluh satu koma enam puluh sembilan ) gram berikut plastiknya, 1 (satu) hp merk Redmi dengan, uang tunai Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ), dos book bekas Hp, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips dan 2 (dua) sekrop
Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 114 Ayat (2) dan. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
















