banner 728x90

Masih Muda Edarkan Narkoba, Pemuda Bulak Banteng Ditangkap Polisi

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Pengedar Obat keras Jenis Pil Merk Y berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat berada di dalam rumah di Jl. Dukuh Bulak Banteng Pratama Surabaya, Selasa 02/08/2022 sekitar 08.30 Wib

Pria tersebut diketahui inisial ME, Umur 19 tahun, Warga asal JI. Dukuh Bulak Banteng Pratama Surabaya.

banner 336x280

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran Obat keras jenis Pil Merk Y di TKP”. kata Hendro senin 08/08/2022

Anggota langsung mendatangi TKP Saat TO berada dilokasi dan melihat ciri-ciri pelaku petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, alhasil polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara ME , dan di temukan barang bukti di dalam rumah pelaku.

Selanjutnya tersangka ME, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut

Adapun barang bukti yang disita polisi 1 (satu) buah Toples warna putih yang didalamnya terdapat Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo Y sebanyak 34 (tiga puluh empat) Klip plastik kecil dengan Per Klip Plastik kecil berisi 10 (Sepuluh) butir dengan total seluruhnya 340 (tiga ratus empat puluh) butir Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo Y; • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)

“Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan”, Pungkasnya AKP Hendro Utaryo

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version