banner 728x90

Minta Usut Tuntas Mafia Tanah, Warga Sawotratap Datangi Kejari Sidoarjo

banner 468x60

Sidoarjo, Delikjatim.comUsai penahanan Sugeng yang ditetapkan sebagai Tersangka Dalam Kasus mafia tanah di Sidoarjo.

Warga Sawotratap sangat mengapresiasi kinerja dari Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

banner 336x280

Pasalnya warga mendatangi Kejari Sidoarjo untuk meminta Kejaksaan Sidoarjo agar mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut.

Edy Siswoyo salah satu warga Sawotratap mengatakan,” kedatangan kami ialah menyampaikan aspirasi dan meminta Kejari Sidoarjo agar mengungkap sera terang benderang siapa saja yang terlibat dalam kasus ini”. Kata Ketut, Selasa 09 Agustus 2022.

Masih Edy,” Kami menduga masih ada 7 ancer yang didaftarkan ke BPN, dan masih Belum dilaporkan”. Imbuhnya.

Diketahui Tersangka Sugeng dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum, Moch Ridwan Dermawan mengatakan jika perkara itu sudah tahap II diterima pihak Kejari Sidoarjo.

“Kami sudah terima tahap dua atas nama tersangka SM. Saat ini masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum, dan saat ini sedang menyusun dakwaannya untuk dipersiapkan,” urai Ridwan.

banner 336x280
Penulis: Syaiful Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version