Surabaya, Delikjatim.com – Riza Puji Indriawan Bin Suwarji pemuda berusia 26 tahun, Alamat Dsn. Plumbungan RT 14 / RW 05, Kec Baureno, Kab Bojonegoro atau kost di Jl. Barata Jaya III A / No. 05 Surabaya. Kini ia mendekam di sel Polsek Gubeng Surabaya
Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya dengan kasus tindak pidana ( pencurian kendaraan R4).
Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi SH yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Kusmianto menjelaskan bahwa modus tersangka mengambil kunci mobil milik korban yang di letakan di tembok dalam kamarnya dengan cara menggunakan gagang sapu 2 biji yang disambung menjadi satu yang ujungnya diberi gantungan baju untuk mengambil kunci mobil.
“Adapun Kronologi kejadian tersebut, Pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekitar jam 11.00 wib di kost Jln. Barata Jaya III / No. 05 Surabaya telah terjadi tindak pidana Pencurian mobil 1(satu) unit mobil Ayla 1.2 E MT warna hitam, tahun 2017, No. Pol W 1900 AP, yang dilakukan oleh tersangka”. Terang Kompol Sodik.
Setelah berhasil mengambil mobil milik korbannya, lalu tersangka diparkir di depan Viaduk dekat kost korban yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter, setelah berhasil dibawah kabur mobil tersebut langsung dijual kepada orang lain. sebesar Rp 18 juta.
Mendapatkan laporan tersebut, respon cepat Opsnal Polsek Gubeng langsung olah TKP dan mencari saksi-saksi di sekitar kejadian serta mengecik CCTV akhirnya, tersangka dapat diamankan dan di bawa ke Mapolsek Gubeng serta dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Hp merk OPPO A5 warna hitam yang disita dari pelaku; Gagang pel warna hijau ukuran 105 cm; Gagang pel warna merah ukuran 115 cm; Sebuah gantungan baju yang terbuat dari kawat besi; Sebuah jaket warna biru dan krem.
“Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana”. Pungkasnya.
















