Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang penyalahgunaan narkotika jenis Sabu saat berada didalam Rumah di Jl. Tambak asri Surabaya, senin 25/07/2022 Sekitar pukul 17.30 Wib.
Pria tersebut diketahui inisial S. BIN ALM, H umur 32 tahun warga asal Jl. Tambak Asri Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi atau penyalahgunaan narkoba di Jl. Tambak Asri surabaya.
“Berkat gerak cepat anggota, Tersangka berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu”. Terang Hendro.
Selanjutnya tersangka S, BIN ALM, H beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah. 1 (Satu) Buah Kotak Kecil Warna Hitam yang bertuliskan ( PAGODA ), 16 ( Enam belas ) Poket Bungkusan Plastik Kecil yang di dalamnya berisi sabu, Dengan total berat bruto Narkotika jenis Sabu 7,34 ( Tujuh koma tiga puluh empat ) Gram beserta klip plastiknya, 1 ( Satu ) Buah Dompet Warna Hitam, 1 ( Satu ) Buah Handphone warna hitam Merek OPPO beserta Simcard,
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya AKP Hendro Utaryo
















