Bangkalan, Delikjatim.com – Usai beli serbuk haram (Sabu), tersangka Fery Sofyan (48) tahun warga Kmp. Kejawan RT/RW: 009/001 Ds kamal Kec. Kamal Kab. Bangkalan harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kamal Polres Bangkalan.
Tersangka diamankan saat melintas di Jalan Raya Kamal. Ds. Kamal Kec. Kamal Kab. Bangkalan, Jum’at 05 Agustus 2022 sekira Jam 10.30 Wib.
Kapolsek Kamal AKP Andy Bahtera Indera Jaya SE.S.H.MH memaparkan bahwa penangkapan tersangka Sofyan berkat informasi masyarakat sekitar yang resah akan maraknya peredaran narkoba.
” Usai mendapatkan informasi tersebut, Anggota Reskrim Polsek Kamal yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim langsung melakukan pengintaian. Alhasil saat tersangka melintas polisi langsung melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka”. Terang Andy, Jumat 05 Agustus 2022.

Saat diamankan polisi tidak menemukan barang bukti apapun, tak berhenti disitu anggota Polsek Kamal langsung menunju ke rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan.
“Saat digeledah, Polisi menemukan barang bukti 1 buah serangkaian alat hisap berupa bong yg terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya warna putih, 1 buah pipet kaca yg terdapat sisa kerak sabu dgn berat kotor 3,09 gram, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 100 buah klip kosong untuk tempat sabu, 1 buah kompor sabu yg terbuat dari botol plastik, 1 buah poket klip plastik yg berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,61 gram”. Imbuhnya.
“atas perbuatannya tersangka kini di jerat dengan pasal 114 (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU.RI.No.35 TH 2009”. Pungkasnya.
















