Surabaya, Delikjatim.com – Polsek Pabean Cantian Surabaya, berhasil mengamankan seorang pria saat transaksi Narkotika jenis sabu, di depan hotel pitstop Jl. Semut baru Surabaya, Rabu 24/08/2022 sekitar pukul 22.30 Wib
Pria yang diketahui berinisial MDFS BIN S, berusia 23 tahun, alamat dusun Pilang Kacir Pasuruan.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantian Iptu Fauzi menjelaskan, sebelum penangkapan polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang sering bertransaksi Narkotika jenis ( sabu ) di Jl. Semut baru Surabaya.
“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti, anggota langsung mendatangi TKP dan alhasil polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MDFS BIN S, dan di temukan barang bukti”. Terang Fauzi, Kamis 01 September 2022.
Saat dientrogasi petugas pelaku mengakui memang sering memakai atau transaksi Narkotika jenis sabu di depan hotel pitstop.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah 1 (satu) klip plastik kecil berisikan narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat 0,4 gram beserta pembungkusnya. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Scoopy th 2021 warna abu2 dengan nopol N-6018-P. 1 (satu) kunci kontak
“atas perbuatan tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya
















