Surabaya, Delikjatim.com – Polsek Pabean Cantian Surabaya, berhasil mengamankan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di Jl. Raya Kampung Seng Surabaya. kamis 25/08/2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Pria yang diketahui berinisial ASC Bin S, Umur 40 tahun warga asal JI. Ikan Mungsing Surabaya saat ini tinggal di Jl. Gadukan Timur Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantian Iptu Fauzi menjelaskan, sebelum penangkapan polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang sering untuk penyalahgunaan Narkotika jenis (sabu) di Jl. Kampung seng Surabaya.
“Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti, anggota langsung mendatangi TKP dan alhasil polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ASC BIN S, dan di temukan barang bukti”. Terang Fauzi, Jum’at 02/09/2022
Saat dientrogasi petugas pelaku mengakui memang sering memakai Narkotika jenis sabu,
Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah 1 (satu) potong jaket Merk Gojek Warna Hijau yang di dalam saku depan sebelah kiri berisi: 1 (satu) poket klip berisikan sabu dengan berat 1,04 gram beserta pembungkusnya. 1 (satu) buah pipet kaca dengan berat bruto 2,15 gram. 3 Seperangkat alat hisap sabu dari bekas botol air mineral. 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih
“atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya
















