banner 728x90

Lagi-lagi Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Pelaku HE 47 tahun, Pekerja (Jualan Jajan Pasar), Alamat jalan Semut Baru  Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya, ia mendekam di jeruji besi Polrestabes Surabaya

Tersangka di ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu. di dalam rumahnya, Selasa tanggal 02 Agustus 2022, kurang lebih pukul 08.00 WIB.

banner 336x280

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. melalui Wakasat Narkoba Kompol Danang Yudanto membenarkan kronologi penangkapan bahwa benar Pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022, kurang lebih pukul 23.30 WIB, di depan Gapura Ngaglik Gg. Kuburan Surabaya,

“Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku HE, serta dilakukan penggeledahan di dalam rumah Jl. Semut Baru Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya oleh petugas kepolisian”. Ungkapnya.

Polisi menemukan barang bukti 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 5,25 (lima koma dua puluh lima) gram beserta bungkusnya ditemukan di dalam kepala charger warna hitam yang berada di lantai atas kamar rumah dan kembali di temukan 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta bungkusnya, dan 1 (satu) bendel klip transparan, 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam 12, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah kepala charger warna hitam, 1 (satu) buah hp oppo beserta simcardnya, yang berada di lantai atas kamar rumah pelaku di Jl. Semut Baru Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya serta barang sabu tersebut merupakan barang milik Sodra. RS (yang masih DPO)

Tersangka mengakui bahwa barang tersebut yang berupa 2 (dua) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan ± 5.63 (lima koma enam pulu tiga) gram beserta pembungkusnya, mendapatkan kiriman dari Sodara. RS pada hari Senin, tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB diranjau di pinggir jalan daerah dekat Pasar Wadung Asri Sidoarjo berupa 1 (satu) bungkus klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Surya Pro yang awalnya beratnya ± 5 gram.

Dari keterangan tersangka bahwa sudah tiga kali disuruh untuk mengambil dan mengirimkan barang sabu oleh Sodara RS dan mendapatkan upah berupa 1 (satu) bungkus narkotika untuk dikonsumsi sendiri.

Kini pelaku dijernihkan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version