Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu pelaku dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pom bensin Jl. Karang Pilang Surabaya, Jum at, 02 -9- 2022, jam 21.00 WIB
Diketahui pelaku berinisial, FAP. 32 tahun, asal jalan Cerme lor Kab Gresik.
Kapolsek Genteng AKP Andhika Mizaldy Lubis SIK yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Sutrisno SH menjelaskan bahwa adanya informasi masyarakat yang resah dengan transaksi pengedaran narkoba di seputar TKP.
“Saat melakukan penyelidikan, polisi melihat satu orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan seketika mengamankan pelaku”. Terang Lubis, Rabu 14 September 2022.
Masih Lubis, Saat digeledah di temukan 1 (satu) bungkus permen mentos yang berisi serbuk kristal warna putih yang di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,53 (nol koma lima tiga) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) buah HP.
Pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Genteng Surabaya untuk guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keteranganya pelaku sebelumnya membeli narkotika sebanyak 1 gram didaerah sepanjang dari laki-laki mengaku CAK (yang masih DPO) rumahnya di daerah sepanjang selanjutnya dijual kembali kepada pembeli tersebut
“Kini pelaku dijernihkan dengan undang-undang atau pasal 114 atau pasal 112 UU Narkotika”. Pungkasnya.
















