banner 728x90

Tak Hanya Ngojek, Pria Ini Juga Edarkan Narkoba

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus seorang Driver ojek online Di jalan Karah Kecamatan Jambangan Surabaya Kamis, 04  Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB.

Diketahui tersangka berinisial  GFJ 32 tahun, Pekerjaan (grab), alamat  jl karah Kec. Jambangan Surabaya.

banner 336x280

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. melalui Wakasat Narkoba Kompol Danang Yudanto menjelaskan bahwa berkat informasi dari masyarakat tersangka dapat diamankan.

“Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira jam 11.00 wib saat berada dirumah  jl.Karah Kec. Jambangan Surabaya. Anggota langsung melakukan pemantauan atau penyelidikan di sekitar lokasi alhasil polisi mengamankan tersangka serta dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut”. Ungkapnya.

Dari hasil keterangan Tersangka, ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang yang berinisial AR (yang belum tertangkap), dan pada hari Rabu tanggal 27 juli 2022, sekitar pukul 22.00 WIB dengan cara diranjau daerah Rabesan Bangkalan Madura.

Awalnya sebanyak 1 paket plastik dengan berat 50 (lima puluh) gram, lalu oleh tersangka dijadikan menjadi 9 paket plastik dan sudah terjual sebanyak 6 (enam) paket plastik

Dan barang tersebut masih tersisa 3 paket plastik yang ditemukan petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya  sewaktu tersangka tertangkap, dan menurut keterangan tersangka bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara AR sudah 4 kali masing masing sebanyak ;

  • 4 bulan yg lalu sebanyak 50 gram;
  • 3 bulan yang lalu sebanyak 50 gram;
  • 2 bulan yang lalu sebanyak 50 gram;
  • pada hari Rabu tanggal 27 juli 2022 sebanyak 50 gram.

Selanjutnya Tersangka mengaku mendapatkan imbalan dri saudara AR untuk setiap pengambilan Narkotika jenis sabu sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah, 3 (tiga ) paket plastik transparan yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat masing masing ( + 37,45, + 26,16,  + 1,25) jumlah keseluruhan + 64,86 (enam empat koma delapan enam)  gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah kotak vapor; 3 (tiga) bendel klip plastik transparan; 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver; 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitan; 1 (satu) buah ATM BCA Exspres; 1 (satu) buah HP XIOMI warna hitam.

Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal112 Ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version