Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Berhasil mengamankan Seorang Pria lantaran Pencurian HP, Di dalam Kos-Kosan Jl. Bulak Cumpat Barat Surabaya, Senin 29/08/2022 sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban yang diketahui bermana Sutris, Umur 40 Tahun, Asal Nganjuk, Alamat tinggal Jl. Bulak Cumpat Barat Surabaya.
Sedangkan Pelaku yang diketahui bernama JUN, Umur 30 Tahun, pengangguran saat ini Kos di Jl. Kapas Madya Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi, SH menjelaskan, Kepada Awak Media, sebelum penangkapan terjadi tersangka JUN naik sepeda angin warna Pink keliling mencari sasaran.
“Saat itu Anggota Polsek Kenjeran melaksanakan Dinas, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Pencurian Hand Phone merk Realme maka anggota segera ke TKP”, kata Suryadi Senin 05/09/2022
Tak lama, polisi berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dan segera Mengamankannya serta di bawa ke mapolsek Kenjeran.
“Saat di introgasi polisi tersangka mengakui bahwa melakukan pencurian, untuk kebutuhan sehari-hari dan tersangka JUN diketahui bahwa pada tahun 2015 pernah masuk Tahanan. dalam perkara Pencurian Hand Phone di Polsek Kenjeran”, imbuhnya
Adapun Barang bukti yang disita Polisi adalah. 1 (satu) buah Hand phone merk Realme type C2 warna Biru. 1 (Satu) unit Sepeda Angin warna Pink.
“Dengan Perbuatan Tersangka JUN harus mempertanggungjawabkan dengan di kenakan Pasal 363 KUHPidana”, pungkasnya
















