Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pria penjual sembako diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pria tersebut diamankan saat berada di traffic light Jl. Demak Surabaya, Senin 05/09/2022 sekira pukul 21.00 Wib
Pria tersebut diketahui berinisial ES BIN W, Umur 48 tahun, yang saat ini (Jual Sembako), warga asal JI. Tandes Lor Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo memaparkan Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat.
“Anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan pengintaian, saat melihat ciri-ciri pelaku petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, alhasil polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan”, kata Hendro, Minggu, 11/09/2022
“Saat di introgasi petugas ES BIN W, mengakui kesalahan nya emang sering melakukan pengedaran barang narkotika jenis (sabu) Untuk di jual lagi dan mendapatkan keuntungan dibuat kebutuhan sehari-hari”. Imbuhnya.
Selanjutnya tersangka ES BIN W, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk KLONIK yang di dalamnya terdapat. 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto + 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.
“Kini Pelaku ES BIN W, Merasakan dinginnya Jeruji besi polres pelabuhan tanjung perak, ia dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya AKP Hendro Utaryo
















