banner 728x90

Ketahuan Mencuri HP, Pelaku Nekat Nyebur Ke Sungai Di Jalan Suramadu

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya telah menggunakan satu tersangka pencurian HP.

Tersangka diketahui bernama, MOH. MUKLIS, 34 Tahun,  Alamat Dsn Alas Bringen, Ds.Tellok, Kec.Galis, Kab.Bangkalan, dan korban Inisial, J.H.S, 34 Tahun, Swasta, Tt.Gubeng Masjid I / -, Kel.Pacarkeling Kec.Tambaksari, Surabaya.

banner 336x280

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji mengatakan kepada awak media bahwa bahwa Pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022, sekira jam 04.43 wib di Cafe JNJ Jl.Kedung Cowek No.33 – 35 Surabaya, telah terjadi pencurian HP yang dilakukan tersangka MOH. MUKLIS yang masuk kedalam Cafe secara diam – diam di atas meja kasir.

Kemudian korban yang saat itu tidur dibawah meja kasir memantau tersangka  lewat CCTV di Hand Phonenya sesaat tersangka mau mengambilnya.

“Korban sontak teriak, tersangka melarikan diri keluar cafe dan dikejar oleh korban saat kejadian dibantu oleh orang sekitar kejadian, dan tersangka karena dikejar oleh masyarakat berusaha kabur dan menyelematkan diri, dan menceburkan diri ke dalam sungai kedung cowek Surabaya”. Terangnya.

Beberapa saat kemudian bantuan Command Center, Damkar dan pihak Kepolisian Polsek Tambaksari datang dan berhasil mengevakuasi tersangka serta mengamankan barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Tambaksari untuk proses penyidikan lebih lanjut

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) Unit Hand Phone Smart Fren warna Putih dalam keadaan rusak

Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 362 KUHPidana, dengan data sebagai berikut :

banner 336x280
Penulis: Ibed Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version