banner 728x90
Berita  

Edarkan Barang Haram Narkotika Jenis Sabu, 42 Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pria yang sedang melakukan pengedaran Narkotika jenis sabu, dan obat keras pil dobel LL dengan sistem ranjau. di Jl. Dawarblandong Mojokerto. Selasa 09 Januari 2024 sekira jam 13.30 WIB.

banner 336x280

Pelaku berhasil diamankan yang berinisial A. R. N dan O.H.D serta A.S dan N.R. dan pelaku N.

Kasat Narkoba AKP Akhmad Khusen S.H., M.H. mengatakan, awal mulanya kita berhasil mengamankan pelaku A. R. N terlebih dahulu dan menyelamatkan 1.200 (seribu dua ratus) jiwa manusia.

“Kemudian pelaku yang lainnya kita amankan di wilayah yang berbeda, tidak hanya itu anggota sampai saat ini masih dalam pengembangan terhadap pelaku yang masih dalam pengejaran ( DPO ),” kata Khusen saat press release Jum’at 02-02-2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

Barang bukti yang di sita polisi adalah Narkotika Jenis Shabu = 46,25 (Empat Puluh Enam Koma Dua Puluh Lima) Gram, Obat Keras Jenis Pil LL = 2.675 (Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima) Butir, 18 (delapan belas) buah Handphone berbagai merk. Uang tunai sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah), 7 (tujuh) buah Timbangan Electrik.

“Atas perbuatannya para pelaku kini dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan barang bukti senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version