SURABAYA, Delikjatim.com – Hasil tes psikologi forensik yang dilakukan Polda Jawa Timur terhadap tersangka kasus mutilasi mayat dalam koper merah di Ngawi mengungkap bahwa RTH alias Antok (32) tergolong sebagai seorang psikopat narsistik.
Antok ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya, Uswatun Khasanah (29), wanita asal Blitar.
Menurut Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, hasil pemeriksaan psikologi forensik menunjukkan bahwa tersangka memiliki gangguan kepribadian psikopat narsistik, yang ditandai dengan kurangnya empati dan ledakan emosi ketika merasa tersinggung.
“Hasil dari tes psikologi yang dilakukan psikolog forensik menunjukkan bahwa tersangka termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” ungkap Kombes Farman dalam konferensi pers yang didampingi Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (3/2/2025).
Farman menjelaskan bahwa Antok tidak menunjukkan rasa iba terhadap korban, bahkan tetap tenang saat melakukan mutilasi.
“Tersangka ini tidak memiliki perasaan iba terhadap korban, emosinya meledak-ledak jika merasa tersinggung. Bahkan saat melakukan mutilasi, dia tetap tenang tanpa rasa ragu,” jelasnya.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis (23/1/2025) saat warga menemukan koper merah berisi tubuh korban di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan potongan kepala dan kaki korban di dua lokasi berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.
Diketahui, Antok membunuh korban di sebuah hotel di Kediri pada Minggu (19/1/2025), diduga karena motif asmara. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.