20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Gerak Cepat Polsek Pabean Cantikan, Amankan Pelaku Penggelapan Motor Milik Temannya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil meringkus seorang pria paruh baya pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Tersangka yang diketahui berinisial S (47), seorang kuli panggul yang mengontrak di Jalan Srengganan, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat menggadaikan motor milik rekannya sendiri. Aksi tipu-tipu ini terjadi pada Rabu (10/6/2026) pagi, bertempat di Jalan Kalimas Udik gang 1.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban saudara Sukir sedang berada di lokasi kejadian.

Tersangka S kemudian menghampiri korban dengan maksud meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.

“Alasan tersangka meminjam motor korban adalah untuk mengambil barang. Karena saling kenal, korban tanpa curiga langsung memberikan kunci motornya,” ujar Kompol Eko pada Rabu (17/6/2026).

Namun, tunggu punya tunggu, tersangka S tak kunjung kembali. Korban baru berhasil menemui tersangka pada sore harinya.

Saat ditagih dan ditanyakan keberadaan motornya, bak disambar petir, korban mendengarkan pengakuan mengejutkan dari tersangka. S berterus terang bahwa motor tersebut sudah ia gadaikan kepada orang lain tanpa izin.

Akibat kejadian curang tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 13 juta. Sadar telah menjadi korban penggelapan, Sukir langsung melaporkan insiden ini ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan korban, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kuli panggul tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pabean Cantikan.

“Terhadap tersangka S, kami jerat dengan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor roda dua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP,” tegas Kompol Eko.

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!