banner 728x90

Dugaan Pelepasan Mobil Dengan TNKB Palsu, Transparansi Satlantas Polrestabes Dipertanyakan

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Nama Baik Polri kembali dicoreng, pasalnya terjadi dugaan pelepasan kendaraan yang telah melanggar dengan menggunakan plat nomor tidak asli saat berkendara.

Dugaan pelepasan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian di lingkungan Satlantas Polrestabes Surabaya.

banner 336x280

Pasalnya, Kasus ini melibatkan sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nomor polisi AD 8544 QS yang diamankan oleh Tim Khusus (TIMSUS) Kasubnit II Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya pada tanggal 5 Februari 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar, kendaraan tersebut sempat diamankan karena penggunaan plat yang diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Namun, setelah hampir satu bulan, mobil tersebut dikabarkan telah dilepaskan.

Dugaan adanya praktik uang pelicin sejumlah nominal belasan juta pun mencuat, memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dalam proses hukum yang berlangsung.

padahal dalam surat tilang, pengendara di kenakan sanksi Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, yaitu pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasubdit 2 Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya, Ipda Purwanto, S.H., memberikan respons singkat. “Hadirkan saja yang kena tilang dan bukti surat tilangnya. Dibawa saja ke kantor,” ujarnya.

Anehnya jawaban tersebut bukan menjawab pertanyaan awak media, apakah unit tersebut sudah di sidang dan dikeluarkan sesuai dengan SOP dimana kabarnya mobil tersebut sedang macet leasing.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya praktik pelepasan kendaraan tersebut. Publik menantikan transparansi dan langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version