banner 728x90

Aktivis Perempuan Siti Rafika Hardhiansari Serukan “Wani Lawan Narkoba” dalam Peringatan HANI 2025 di Surabaya

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com — Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menggelar kegiatan peringatan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. Salah satu tokoh yang turut hadir adalah Aktivis Perempuan Jawa Timur, Siti Rafika Hardhiansari, atau yang akrab disapa Mbak Rafika, 26 Juni 2025.

Acara yang berlangsung di Kantor BNN Surabaya, Jl. Ngagel Madya, dimulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Kegiatan ini diawali dengan menyaksikan siaran langsung peringatan HANI dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, yang dipimpin oleh Kepala BNN Pusat, Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si.

banner 336x280

Sejumlah undangan tampak hadir, di antaranya perwakilan dari Bakesbangpol Kota Surabaya, media Memorandum, organisasi masyarakat, serta perwakilan dari rumah-rumah rehabilitasi narkoba.

Dalam sambutannya, Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo menegaskan komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. “Kita semua harus terus gencar melawan penyalahgunaan narkoba sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam Asta Cita Nomor 7 tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Mbak Rafika, yang juga dikenal sebagai Founder komunitas Sahabat Rafika, turut memberikan pernyataan penting dalam forum tersebut. Ia menyoroti masih tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda.

“Mari kita jaga keluarga kita dari penyalahgunaan narkoba. Orang tua dan keluarga adalah garda terdepan dalam membentuk ketahanan diri anak-anak terhadap bahaya narkoba,” ujarnya penuh semangat.

Ia juga mengapresiasi hadirnya regulasi seperti Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dinilai menjadi upaya nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Lebih lanjut, Mbak Rafika menggarisbawahi pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara menyeluruh, termasuk aspek pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.

Sebagai penutup, Mbak Rafika menyuarakan komitmennya dalam memerangi narkoba dengan seruan yang menggugah:
“Perang terhadap narkoba harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan. Ayo Rek, Wani Lawan Narkoba! Kalau bukan kita, siapa lagi?” pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version