SURABAYA, Delikjatim.com – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melalui Subdit II berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait konten kesusilaan berupa pornografi anak.
Seorang remaja berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap pada 30 April 2025 dan resmi ditahan sejak 1 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa tersangka RYP membuat dan mengoperasikan sejumlah akun media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan serta membuat konten pornografi anak dapat diakses publik.
“Tersangka mendapatkan foto dan video asusila dari korban saat keduanya menjalin hubungan pacaran,” ujar Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Kasus ini bermula pada Januari 2023, ketika tersangka berkenalan dengan korban berinisial A melalui aplikasi TikTok. Hubungan mereka berlanjut hingga berpacaran pada 27 Januari 2023. Dalam periode tersebut, RYP melakukan panggilan video call sambil mempertontonkan alat kelaminnya dan meminta korban mengirimkan foto serupa.
“Tersangka juga meminta korban mengirimkan foto tanpa busana melalui WhatsApp,” tambah Kombes Abast.
Foto dan video tersebut kemudian disebarkan oleh tersangka. Salah satunya diunggah ke fitur story akun Instagram miliknya. Bahkan, pada 14 Desember 2024, tersangka sempat mengirimkan video tak senonoh itu kepada guru korban melalui WhatsApp.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, menjelaskan bahwa motif tersangka adalah karena cemburu.
“Tersangka cemburu karena korban memiliki kenalan lain. Ia kemudian mengancam korban akan menyebarkan foto asusila jika tidak kembali menjalin hubungan dengannya,” terang Kompol Nando.
Kini, tersangka RYP mendekam di rumah tahanan Polda Jatim dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta atau Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta,” tutup Kombes Abast.
















