SURABAYA, Delikjatim.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Wonocolo menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus pelecehan seksual berupa begal payudara yang terjadi di kawasan Frontage Road Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada Rabu pagi (23/7/2025). Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berinisial FU (43) berhasil ditangkap di kediamannya di Waru, Sidoarjo.
Gerak Cepat Berdasarkan Laporan Korban, Kapolsek Wonocolo mengungkapkan bahwa laporan dari korban, yang berinisial Z, diterima hanya beberapa saat setelah kejadian. Tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan mengumpulkan bukti termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Begitu kami menerima laporan, tim Reskrim langsung bergerak. Dari hasil analisis CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, yaitu sepeda angin,” jelas salah satu penyidik Polsek Wonocolo.
Tim Reskrim berhasil meringkus FU pada Kamis malam (24/7/2025) pukul 20.30 WIB di rumahnya. Saat penangkapan, polisi turut menyita sepeda ontel yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Proses Hukum, Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk penanganan lebih lanjut. FU dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan.
“Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual, sekecil apa pun bentuknya. Perlindungan terhadap perempuan di ruang publik adalah prioritas kami,” tegas perwakilan dari Polrestabes Surabaya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di tempat sepi atau pada jam rawan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan ruang publik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,” tambah pihak kepolisian.
















