banner 728x90

Putusan MK Polri Tak Boleh Dijabatan Sipil, Dr Fajar Rachmat Minta DPR Lakukan Hal Ini

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi atas Tafsir Jabatan di Luar Kepolisian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 beberapa waktu lalu.

Dr. Fajar Rachmad DM., S.H., M.H.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo yang juga merupakan Praktisi Hukum menanggapi hal tersebut.

banner 336x280

Dimana Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah memberikan penegasan konstitusional yang sangat penting mengenai interpretasi jabatan di luar kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sebelumnya, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 mendefinisikan:
“Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Frasa tersebut menimbulkan multitafsir, khususnya terkait dua isu:
(1) makna “sangkut paut dengan kepolisian” dan
(2) keharusan penugasan Kapolri.
Karena itu, MK memandang sebagian frasa perlu diuji secara konstitusional. Melalui amar putusannya, MK menyatakan:
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Terang Fajar Rachmad dalam penjelasanya.

Dengan demikian, frasa tersebut dihapus dari sistem hukum dan tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menentukan kewajiban mundur anggota Polri, imbuh Dr. Fajar.

“Sehingga apabila suatu jabatan di luar kepolisian memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsi kepolisian, maka pengunduran diri atau pensiun dari kedinasan aktif Polri tidak merupakan keharusan.” tandasnya.

Untuk memperjelas makna tersebut, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah “sangkut paut” berarti:
hubungan,
pertalian.

Artinya, jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian adalah jabatan yang memiliki hubungan langsung, relevansi fungsional, atau peran substantif dalam pelaksanaan tugas pokok Polri yakni: memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada Masyarakat.

Contoh jabatan/lembaga di luar kepolisian yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian:
Badan Narkotika Nasional (BNN) – lembaga penegak hukum dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika;

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) – lembaga yang berwenang dalam pencegahan dan penindakan terorisme;
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – lembaga penegak hukum yang menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) — memiliki peran strategis dalam keamanan siber nasional.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) – lembaga yang menjalankan fungsi penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia;
Direktorat jenderal atau direktorat pada kementerian/lembaga yang menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum tertentu, seperti:
Ditjen Imigrasi – Kemenkumham,
Ditjen Bea dan Cukai – Kemenkeu,
dan direktorat lain yang menjalankan fungsi intelijen, pengawasan, penyidikan, atau penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Lembaga-lembaga tersebut memiliki tugas yang secara substantif terkait dengan keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan fungsi penyidikan/penindakan, sehingga jabatannya memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsi (tusi) Polri. Oleh sebab itu, jabatan-jabatan tersebut tidak serta merta mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri dari dinas aktif”. Imbuhnya.

Putusan MK ini merupakan tonggak penting untuk memastikan:
kepastian hukum,
kejelasan norma, dan
pencegahan multitafsir
terkait jabatan anggota Polri di luar institusi.

Putusan ini juga menjadi langkah besar dalam memastikan prinsip:
· netralitas institusional, dan
· pencegahan konflik kepentingan
tetap terjaga dalam tata kelola jabatan publik.

Saya mendorong agar pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan MK dengan merumuskan pengaturan yang lebih limitatif, eksplisit, dan terukur, sehingga tidak terjadi kekosongan norma dan agar profesionalitas Polri tetap terjaga sebagai alat negara.

“Putusan ini adalah penegasan batas konstitusional, bukan perluasan ruang rangkap jabatan. Prinsip yang harus tetap dijaga adalah integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jabatan publik.” pungkasnya.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version