banner 728x90

Uang Digelapkan Oknum Pegawai Bank Mandiri Utama Finance, Korban Lapor Polisi

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Zubaidi Warga Bulak Jaya Surabaya yang merupakan seorang nasabah PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2, diduga menjadi korban penipuan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai debt collector dan karyawan perusahaan saat melakukan pembayaran angsuran serta pelunasan kredit kendaraan bermotor miliknya.

Dugaan penipuan ini mencuat ketika Zubaidi hendak mengambil BPKB yang dijanjikan oleh oknum bernama M. Abdul Fatah yang sebelumnya dikenal sebagai petugas penagihan dari pihak Mandiri Utama Finance. Namun saat mendatangi kantor, BPKB yang dimaksud tidak dapat diberikan oleh pihak perusahaan.

banner 336x280

Merasa ada kejanggalan, Zubaidi mengajak beberapa rekan media dan perwakilan LSM untuk mendampingi dirinya bertemu dengan Bapak Arif, perwakilan dari kantor Mandiri Utama Finance yang beralamat di Jl. HR Muhammad No. 373–383, Surabaya. Pertemuan tersebut berlangsung pada hari Jumat tahun 2025.

Dalam pertemuan itu, Bapak Arif menyampaikan bahwa M. Abdul Fatah telah diberhentikan dari perusahaan sejak tiga bulan sebelumnya. Pernyataan tersebut membuat Zubaidi semakin bingung, sebab oknum tersebut masih bisa keluar masuk kantor, menggunakan fasilitas kantor termasuk stempel perusahaan, bahkan diizinkan masuk oleh pihak keamanan (security).

Tidak menemukan solusi maupun jalan keluar dari pihak perusahaan, Zubaidi akhirnya memutuskan melanjutkan langkah hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

Kronologi Kejadian Menurut Pengadu (Zubaidi). Pada 17 Oktober 2025, Subaidi melakukan pembayaran angsuran motor dengan nomor polisi L 5841 R di kantor Mandiri Utama Finance Cabang Mayjend Sungkono. Setibanya di sana, Subaidi bertemu dengan orang yang dikenal sebagai marketing penagihan, yaitu M. Abdul Fatah, dan ia diperbolehkan masuk oleh satpam karena dianggap sebagai karyawan yang dikenal pihak keamanan.

Saat itu, seseorang yang mengaku pimpinan menelepon dan menyampaikan bahwa transaksi tidak dapat dilakukan melalui kasir, melainkan harus melalui M. Abdul Fatah. Karena sebelumnya pernah melakukan restrukturisasi dan merasa percaya bahwa Fatah adalah karyawan resmi, Zubaidi akhirnya melakukan pembayaran sebesar Rp 4.000.000 melalui GoPay atas nama M. Abdul Fatah.

Setelah pembayaran, Fatah memberikan surat tanda lunas yang ditulis tangan dan dibubuhi stempel Mandiri, dengan keterangan bahwa BPKB dapat diambil pada Selasa, 21 Oktober 2025. Namun ketika Zubaidi kembali ke kantor pada tanggal tersebut, pihak perusahaan menyatakan bahwa uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh M. Abdul Fatah ke kantor.

Tidak hanya itu, dua pembayaran angsuran sebelumnya yang dilakukan Subaidi di rumah, sebesar Rp 1.144.000, juga ternyata tidak pernah disetorkan oleh oknum tersebut.

Dalam penjelasan resminya, pihak kantor melalui Bapak Arif kembali menegaskan bahwa M. Abdul Fatah sudah tidak bekerja di MUF sejak tiga bulan sebelumnya—sehingga menimbulkan pertanyaan besar dari pihak nasabah Zubaidi mengenai bagaimana oknum tersebut masih bisa beraktivitas di dalam kantor, mendapat akses, dan bahkan difasilitasi saat berinteraksi dengan nasabah.

Total dugaan kerugian Zubaidi meliputi:

2 angsuran di rumah: Rp 1.144.000

3 angsuran + denda di kantor: Rp 4.000.000
Total: Rp 5.144.000

Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. bahkan mengaku dekat dengan pegawai bank dan satpam setempat. Korban yang percaya menyerahkan uang beserta fotokopi identitas diri.

Pelaku menjanjikan BPKB dan kuitansi pelunasan dapat diambil pada 21 Oktober 2025. Namun saat korban mendatangi kantor pembiayaan untuk memastikan status pembayaran, staf kantor menyatakan bahwa setoran tersebut tidak pernah diterima.

Merasa curiga, korban kembali menemui pelaku. Saat itu terungkap bahwa uang yang diserahkan tidak disetorkan, sementara cicilan kendaraan telah menunggak selama 3 bulan. Korban bahkan sempat kembali membayar tambahan Rp 1.144.000, sehingga total kerugian mencapai Rp 5.144.000.

Atas kejadian tersebut, Zubaidi akhirnya mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polrestabes Surabaya. Pihak SPKT telah menerima laporan berikut kronologi lengkap untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, pihak Mandiri Finance selaku perusahaan pembiayaan yang dicatut namanya hingga kini belum memberikan klarifikasi. Korban menyatakan masih menunggu tanggapan resmi dari pihak leasing dan berharap penyidik Polrestabes Surabaya segera memproses kasus ini.

Tentunya Dalam Hal Ini Kepolisian diminta bukan hanya menindak pelaku oknum penggelapan uang nasabah namun juga diminta untuk mengusut tuntas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga menimbulkan kerugian negara dimana Bank Mandiri Utama Finance ini merupakan bank plat merah.

banner 336x280
Penulis: Qomar Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version