Surabaya, Delikjatim.com — Polemik parkir truk di kawasan Jalan Semut Kali dan Semut Baru kembali mencuat setelah Tim Wasdal Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama Garnisun Tetap III melakukan penertiban terhadap truk–truk yang parkir melanggar rambu larangan, Selasa (09/12/2025).
Penertiban ini memunculkan keluhan dari para sopir ekspedisi yang selama ini terpaksa memarkir kendaraan mereka di pinggir jalan. Menurut salah satu sopir, J, kondisi tersebut bukan tanpa alasan.
“Mereka memarkir truk di pinggir jalan karena di dalam area ruko Pengampon Square ruangnya tidak mencukupi. Kalau semua truk dipaksa masuk, tidak bisa beraktivitas bongkar muat,” ujar J kepada awak media.
Selain itu, truk-truk ekspedisi tujuan NTT dan Kalimantan disebut kerap menunggu jadwal kapal sebelum masuk area pelabuhan. Para sopir menegaskan bahwa truk tidak diperbolehkan memasuki kawasan pelabuhan sebelum jadwal keberangkatan ditentukan.
Di sisi lain, Arief selaku koordinator eksternal ruko mengungkapkan pihaknya dan warga sekitar telah lama mengupayakan solusi formal.
“Kami bersama warga dan teman-teman sudah berusaha mengajukan izin parkir resmi sejak 2024. Bahkan sudah hearing di Komisi C terkait persoalan ini. Namun sampai sekarang Dishub Surabaya belum mengeluarkan izin parkir,” ungkap Arief.
Arief menambahkan bahwa pihaknya akan kembali mengadu ke DPRD Kota Surabaya jika perizinan masih buntu.
“Kalau memang tetap tidak bisa, Pemkot Surabaya harus memberikan solusi dan jalan keluar. Kawasan Semut ini pusat ekspedisi, yang tidak mungkin terlepas dari kebutuhan parkir truk,” pungkasnya.
Dilansir dari Media Cakrawalajatim.news
















