banner 728x90

Komplotan Pencuri kabel Di Ungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kabel Telkom yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni pada tanggal 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di Pacar Kembang Gang 5, Surabaya, serta pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubeng Kertajaya 9-D No. 19, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial C.A (47), warga Kecamatan Gubeng, berprofesi sebagai media, yang berperan sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan selama proses penggalian dan penarikan kabel. Pelaku kedua berinisial J.M (30), warga Kecamatan Tambaksari, berprofesi freelance, yang berperan sebagai pengamanan dan bertugas merapikan bekas galian. Pelaku ketiga berinisial B.S (49), warga Kecamatan Gubeng, berprofesi freelance, yang bertugas merapikan bekas galian dan melakukan pengondisian di lokasi.

banner 336x280

Korban dalam kasus ini diketahui berinisial R.S (26), seorang karyawan Telkom yang berdomisili di Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Polisi juga menetapkan satu orang DPO, berinisial A.G, warga Surabaya, yang berperan sebagai pendana dalam pelaksanaan pencurian kabel tersebut.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. Dalam keterangannya, beliau menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksinya karena adanya kesempatan dan sarana yang telah dipersiapkan sebelumnya, dengan tujuan mendapatkan keuntungan melalui pencurian kabel Telkom. Pada Hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 di Gedung Bhara Daksa Mapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn. serta Kasih Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., turut memaparkan kronologi kejadian. Aksi ini bermula ketika B.S dan C.A melakukan pengecekan lokasi bersama DPO A.G untuk mengurus perizinan kepada RT dan RW setempat pada tanggal 8 Oktober 2025. Dalam proses tersebut, mereka bertemu dengan J.M di rumahnya. Percakapan mengenai rencana penggalian terdengar oleh J.M, yang kemudian menanyakan kepastian pekerjaan tersebut.

Setelah dijanjikan bahwa perizinan telah lengkap, J.M menerima tugas sebagai pengamanan di lapangan. Pada tanggal 9 Oktober 2025, saat pengerjaan berlangsung, J.M menerima amplop berisi uang sebesar Rp 400.000. Di akhir pengerjaan, ketika bekas galian belum tertutup rapi, J.M menawarkan diri untuk merapikan area tersebut demi menghindari kecurigaan warga. B.S menyetujui dan memberikan Rp 1.500.000 kepada J.M, yang kemudian menyerahkan Rp 250.000 kepada B.S sebagai “uang rokok”. J.M kemudian menutup sisa galian bersama beberapa orang yang ia mintai bantuan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 3 unit telepon genggam, 1 jaket warna biru, 1 rompi warna hitam, 1 set seragam polmas warna hitam

Para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan membantu melakukan tindak pidana.

banner 336x280
Penulis: Ibad Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version