banner 728x90

Diduga Lepas Empat Terduga Judi Online, Polres Trenggalek Bungkam Meski Fakta Lapangan Menguat

banner 468x60

Trenggalek, Delikjatim.com — Dugaan praktik tidak transparan dalam penanganan perkara judi online kembali mencuat di wilayah Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek. Empat orang terduga pelaku judi online (303) yang sempat diamankan justru dilaporkan kembali ke rumah masing-masing dalam waktu singkat, memunculkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum yang dijalankan aparat.

Hingga Minggu (19/01), pihak Polres Trenggalek belum memberikan pernyataan resmi terkait peristiwa tersebut. Baik Kasatreskrim maupun Kapolres Trenggalek terpantau tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi delikjatim.com, meskipun nomor kontak yang bersangkutan diketahui aktif.

banner 336x280

Sikap diam aparat penegak hukum ini dinilai semakin menambah tanda tanya, terlebih kasus yang dimaksud menyangkut komitmen serius Polri dalam pemberantasan judi online yang selama ini digaungkan secara nasional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang berinisial K, Y, R, dan KP diamankan pada Januari 2026 atas dugaan keterlibatan judi online. Namun, keempatnya dipulangkan sebelum genap 1×24 jam tanpa kejelasan status hukum, penahanan, maupun penetapan tersangka. Bahkan, disebutkan adanya nominal uang yang nilainya tergolong fantastis dalam peristiwa tersebut.

Fakta di lapangan semakin menguat setelah tim redaksi berhasil memperoleh keterangan dari warga setempat. Seorang warga Kecamatan Trenggalek berinisial Parto (nama samaran) membenarkan bahwa penangkapan tersebut memang terjadi dan melibatkan warga di desanya.

“Iya Mas, memang sempat diamankan malam hari sekitar jam sembilan. Yang membawa ke Polres itu Pak Sugik, tapi tidak sampai sehari sudah pulang,” ungkap Parto melalui sambungan telepon.

Menurut keterangan tersebut, penangkapan dilakukan di beberapa titik lokasi berbeda namun masih berada dalam satu wilayah desa. Proses penanganan yang berlangsung singkat dan tanpa penjelasan terbuka dinilai janggal serta berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi hukum.

Redaksi menilai, apabila benar terdapat pelanggaran prosedur atau indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat, maka perlu adanya langkah tegas dari pimpinan kepolisian di tingkat yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, redaksi mendesak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. untuk turun tangan secara langsung dan memastikan adanya pemeriksaan menyeluruh. Apabila dugaan tersebut terbukti, sanksi tegas dan terukur harus dijatuhkan tanpa pandang bulu, baik melalui mekanisme etik maupun pidana.

Langkah tegas tersebut dinilai krusial demi menjaga integritas institusi Polri, memulihkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan bahwa pemberantasan judi online tidak berhenti pada slogan semata.

Ancaman pelaporan ke Propam Polri disebut sebagai langkah sah dan konstitusional dalam rangka kontrol publik. Pengawasan masyarakat diperlukan agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Kasus dugaan tangkap–lepas ini menjadi ujian serius bagi komitmen kepolisian dalam memberantas judi online. Publik berharap aparat penegak hukum bersikap terbuka, profesional, dan berani membersihkan institusinya dari praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan.

Dilangsir dari Media Informasi-Realita.net

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version