Surabaya, Delikjatim.com – Tim Opsnal Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan kendaraan bermotor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/IV/2026/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tanggal 30 April 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban atas nama Sdr. Moh. Abdul Ghofur terkait pencurian dua unit sepeda motor yang terparkir di dapur rumahnya pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Adapun kendaraan yang hilang yakni satu unit Honda Beat warna magenta hitam dan satu unit Honda Revo warna hitam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 3 melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian diduga dilakukan oleh Muhammad Fauzi dan Abdul Latib, keduanya warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Petugas kemudian melakukan pendalaman di sekitar rumah Muhammad Fauzi dan menemukan sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan kondisi kunci kontak serta kunci jok rusak, terparkir di depan rumah yang bersangkutan. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan.
Karena adanya informasi bahwa tersangka sering menyimpan bahan peledak jenis bondet, tim menyusun strategi penggerebekan secara hati-hati. Sekitar pukul 03.40 WIB, setelah mendapat informasi tersangka telah tertidur, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan Muhammad Fauzi di rumahnya.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Honda Revo sesuai laporan polisi, satu buah kunci T, serta bahan peledak jenis bondet dengan berat sekitar 3 kilogram.
Dalam pemeriksaan awal, Muhammad Fauzi mengakui melakukan pencurian bersama rekannya Abdul Latib. Tim kemudian bergerak cepat menuju rumah Abdul Latib di Dusun Tegalan, Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui keduanya telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali, yakni:
1. Di Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, mencuri dua unit sepeda motor milik Moh. Abdul Ghofur. Honda Beat dijual kepada penadah berinisial MI’AT, sedangkan Honda Revo digunakan oleh Muhammad Fauzi.
2. Di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, mencuri satu unit Honda Vario warna hitam yang dijual kepada MI’AT.
3. Di lokasi yang sama, mencuri satu unit Honda Vario warna merah yang dijual kepada penadah berinisial MUS.
Berdasarkan pengembangan tersebut, petugas selanjutnya memburu penadah berinisial MI’AT yang diketahui merupakan residivis serta masuk daftar pencarian orang (DPO) sejumlah Polres di wilayah Jawa Timur.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan MI’AT di sekitar rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua unit sepeda motor diduga hasil kejahatan, yakni Honda Scoopy warna merah dan Honda Beat Street warna hitam, dengan kondisi nomor rangka dan nomor mesin telah diubah. Selain itu turut diamankan alat berupa mata gerinda, amplas, dan spindel yang diduga digunakan untuk menghapus identitas kendaraan.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat.
















