banner 728x90

Tiga Perusahaan Tambang Milik Warga Magetan Tak Tercantum di MinerbaOne, Masyarakat Minta ESDM Jatim Lakukan Inspeksi

banner 468x60

MAGETAN, Delikjatim.com – Tiga perusahaan tambang komoditas batuan (galian C) yang disebut milik Basoriyanto, warga Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, tidak ditemukan dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MinerbaOne) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi MinerbaOne melalui fitur pencarian pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), tiga badan usaha tersebut yakni PT Mentari Mukti Sejahtera, CV Permata Sinar Mulia (1), dan CV Permata Sinar Mulia (2) tidak muncul dalam basis data nasional.

banner 336x280

MinerbaOne merupakan sistem informasi resmi pemerintah yang mengintegrasikan data perizinan dan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia. Sistem tersebut memuat informasi mengenai identitas perusahaan, nomor IUP, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), komoditas, hingga status operasional perusahaan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan, termasuk komoditas batuan (galian C), wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi kewajiban pelaporan kepada pemerintah.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, pemegang IUP wajib menyusun dan memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebelum melaksanakan kegiatan operasi produksi.

Karena pengajuan RKAB dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan data perizinan nasional, tidak ditemukannya ketiga perusahaan tersebut dalam MinerbaOne menimbulkan pertanyaan mengenai status administrasi perizinan dan pemenuhan kewajiban pelaporan perusahaan. Namun, status tersebut tetap memerlukan klarifikasi dari instansi yang berwenang.

RKAB sendiri merupakan dokumen yang memuat rencana produksi, penjualan, aspek teknis, serta pengelolaan lingkungan, dan menjadi salah satu dasar pemerintah dalam memberikan persetujuan kegiatan operasi produksi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Basoriyanto mengaku belum mendaftarkan usahanya ke sistem MODI maupun MinerbaOne. Ia juga menyampaikan bahwa aktivitas penambangan telah berlangsung sejak tahun 2016.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai dasar legalitas operasional kegiatan pertambangan apabila administrasi perizinan belum tercatat dalam sistem nasional. Untuk memastikan status hukum dan perizinan perusahaan, diperlukan penjelasan resmi dari instansi terkait.

Atas kondisi tersebut, sejumlah masyarakat meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur segera melakukan inspeksi lapangan serta melakukan verifikasi terhadap legalitas operasional ketiga perusahaan dimaksud. Mereka juga berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti laporan masyarakat melalui fungsi pengawasan.

Sebelumnya, Diana Sasa bersama tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur telah meninjau lokasi penambangan galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, menyusul adanya protes dan audiensi warga terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur serta Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur guna memperoleh penjelasan resmi terkait status perizinan, keberadaan data perusahaan dalam sistem MinerbaOne, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, redaksi akan memperbarui pemberitaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

banner 336x280
Penulis: TimEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version