SURABAYA, Delikjatim.com – Pimpinan Nepa Nice Cruise (NNC), Hendry Santoso, mengaku mengalami tekanan psikologis saat menjalani proses klarifikasi di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Selain itu, ia juga mengaku menerima informasi terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp200 juta yang disebut disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Menurut Hendry, dirinya memenuhi undangan klarifikasi yang diterimanya pada akhir Mei 2026. Ia kemudian hadir di Gedung Tribrata Polda Jawa Timur untuk memberikan keterangan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dalam keterangannya, Hendry menyebut proses klarifikasi berlangsung cukup lama dan diwarnai sejumlah pertanyaan yang menurutnya memberikan tekanan secara psikis. Ia mengaku kondisi kesehatannya menurun setelah menjalani pemeriksaan tersebut.
“Saya merasa tertekan karena pertanyaan yang disampaikan cenderung menyudutkan. Setelah proses itu, kondisi badan saya langsung drop,” ujar Hendry.
Tidak hanya itu, Hendry juga mengaku terkejut setelah mendapatkan informasi dari kuasa hukumnya mengenai adanya dugaan permintaan uang senilai Rp200 juta. Ia menegaskan tidak mengetahui dasar munculnya nominal tersebut dan membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Atas kejadian tersebut, Hendry berencana mengajukan laporan resmi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut ditujukan agar dugaan ketidakprofesionalan, termasuk dugaan adanya tekanan maupun permintaan sejumlah uang, dapat diperiksa secara objektif.
Selain itu, Hendry juga menyampaikan keberatan terkait pemanggilan lanjutan yang menurutnya dilakukan melalui pesan WhatsApp tanpa disertai surat panggilan resmi sebagaimana prosedur administrasi yang lazim diterapkan dalam proses hukum.
Menanggapi persoalan tersebut, sejumlah pihak yang mendampingi Hendry meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Mereka berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan kewenangan, maka dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polda Jawa Timur terkait dugaan tekanan, pengancaman, maupun dugaan permintaan uang sebesar Rp200 juta yang disampaikan Hendry. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
















