JAKARTA, Delikjatim.com – Pengacara sekaligus tokoh publik Farhat Abbas bersama sejumlah pihak melaporkan Tio, yang disebut sebagai mantan aktivis BEM UGM, ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Tio di media sosial yang diduga menyebut Presiden Prabowo dengan sebutan yang dianggap merendahkan dan tidak pantas. Selain itu, Tio juga disebut pernah menuding pemerintah memasang alat sadap pada kendaraan miliknya tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Farhat Abbas, pernyataan-pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
“Apabila seseorang menyampaikan tuduhan serius kepada pemerintah, maka harus dapat menunjukkan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai opini yang tidak didukung fakta menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Farhat Abbas.
Farhat juga meminta Mabes Polri untuk memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan berpendapat, namun kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab dan tidak boleh mengandung penghinaan maupun tuduhan tanpa dasar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Tio terkait laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai status laporan tersebut.
















